"Tidak ada pengaruh latar belakang Kejaksaan atau Kepolisian, karena di KPK, setelah menyatu, semuanya sudah melebur. Ada sistem mekanisme di mana sekat-sekat tidak signifikan," ujar Busyro, saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Busyro mencontohkan, pimpinan KPK pada periode-periode sebelumnya bahkan tidak memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum. Misalnya, Amin Sunarya dan Erry Riyana Hardjapamekas.
"Pak Amin bukan sarjana hukum, Erry Riyana juga bukan sarjana hukum, tapi tidak masalah kan, malah membawa kebaikan bagi KPK," kata Busyro. (Baca: Masih Ada Ganjalan, Nasib 8 Capim KPK Tergantung Pandangan Fraksi DPR)
Komisi III DPR belum memastikan untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan atas delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski panitia seleksi KPK sudah melengkapi berbagai dokumen administrasi yang diminta, Komisi III justru berpeluang menolak delapan capim KPK sebelum uji kelayakan dan kepatutan dimulai. (Baca: Tak Loloskan Jaksa sebagai Capim KPK, Ini Penjelasan Pansel )
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, pada umumnya, anggota Komisi III masih mempermasalahkan ketiadaan unsur kejaksaan dalam delapan capim KPK.
Selain itu, ada capim KPK yang tidak berlatar belakang sarjana hukum. (Baca: Pimpinan KPK Selesai Desember, "Fit and Proper Test" Harus Segera Digelar)
Komisi III pun mendatangkan dua pakar hukum, yakni Romly Atmasasmita dan Andi Hamzah, untuk meminta pertimbangan.
Menurut Aziz, para pakar sependapat dengan Komisi III bahwa unsur jaksa diperlukan dalam capim KPK. Para pakar juga menganggap capim KPK harus berlatar sarjana hukum dan tak perlu dibagi dengan pembidangan.