JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR belum memastikan untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan atas delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski panitia seleksi KPK sudah melengkapi berbagai dokumen administrasi yang diminta, Komisi III justru berpeluang menolak delapan capim KPK sebelum uji kelayakan dan kepatutan dimulai.
"Apakah akan kita lanjutkan untuk fit and proper atau kita kembalikan ke pemerintah, lalu agar (pemerintah) menunjuk pansel kembali," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Menurut Aziz, Komisi III menilai bahwa beberapa hal yang dilakukan pansel capim KPK tidak sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, berlanjut atau tidaknya seleksi capim KPK sekarang akan ditentukan dalam rapat pleno Komisi III pada Rabu (25/11/2015) lusa.
Saat ini, anggota Komisi III diberi kesempatan untuk membicarakan berbagai masalah yang ada dengan fraksinya masing-masing.
Pada umumnya, kata Aziz, Komisi III masih mempermasalahkan ketiadaan unsur kejaksaan dalam delapan capim KPK. Selain itu, ada capim KPK yang tidak berlatar belakang sarjana hukum.
Komisi III juga mempermasalahkan pembidangan yang dilakukan pansel terhadap delapan capim KPK.
Komisi III pun mendatangkan dua pakar hukum, yakni Romly Atmasasmita dan Andi Hamzah, untuk meminta pertimbangan. Menurut Aziz, para pakar sependapat dengan Komisi III bahwa unsur jaksa diperlukan dalam capim KPK.
Para pakar juga menganggap capim KPK harus berlatar sarjana hukum dan tak perlu dibagi dengan pembidangan.
"Pandangan narasumber seperti itu, tapi kita akan serahkan kepada pleno sehingga itu terserah bapak-ibu fraksi pandangannya," ucap Aziz.
Aziz tidak mempermasalahkan jika pemerintah memulai dari awal lagi seleksi capim KPK dengan membentuk pansel baru. Menurut dia, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK saat ini, yakni Taufiqurahman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi, bisa tetap menjabat sampai adanya pimpinan baru. Hanya Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang akan habis jabatannya pada 16 Desember 2015.
"Jadi tidak akan terjadi kekosongan pimpinan KPK," ucap Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.