JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin berharap rencana relokasi gereja mereka tidak terlaksana. Mereka meminta agar Pemerintah Kota Bogor melaksanakan putusan Mahkamah Agung, sehingga mereka bisa merayakan Natal 2015 di gereja itu.
"Kami berharap tahun ini, peristiwa pengusiran jemaat GKI Yasmin dari gerejanya sendiri tidak akan terjadi lagi. Kalau pemerintah serius, seharusnya kami bisa mulai beribadah mulai 25 Desember 2015 di gereja kami," ungkap Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, di kantor LBH Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Bona mengungkapkan jemaah GKI Yasmin sudah tujuh kali merayakan natal di seberang Istana Merdeka. Perayaan di sana dilakukan lantaran mereka selalu diusir setiap kali mendekat ke gereja yang ada di Taman Yasmin, Bogor tersebut.
Maka dari itu, Bona meminta Kementerian Dalam Negeri bisa turun tangan. Pemerintah pusat diharapkan bisa melibatkan jemaat GKI Yasmin dan komunitas lintas iman di kota Bogor untuk menyelesaikan sengketa GKI Yasmin.
Yang sekarang ini terjadi, jemaat GKI Yasmin justru menerima kabar soal relokasi yang akan dilakukan sebelum perayaan Natal 2015. Menurut dia, keputusan itu diambil secara sepihak dalam musyawarah pimpinan daerah Bogor pada 4 November lalu.
Relokasi itu dianggap sebagai upaya melawan hukum dan membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi wajib Ombudsman. Pasalnya, kedua lembaga itu disebutkan mengukuhkan keberadaan GKI Yasmin.
(Baca: Jokowi: Keberagaman seperti Paduan Suara yang Hasilkan Harmoni )