JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mempermasalahkan langkah Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat yang menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalla menyampaikan bahwa revisi pembahasan UU tersebut merupakan kewenangan DPR.
"Itu kan terserah DPR," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (15/10/2015).
Menurut Kalla, revisi UU KPK hanya persoalan teknis pemberantasan korupsi. Revisi ini bukan membahas prinsip negara dalam memberantas tindak pidana khusus tersebut.
Kalla lantas mencontohkan wacana adanya SP3 atau penghentian proses penyidikan sebagai salah satu persoalan teknis yang dibahas dalam revisi UU KPK. Terkait wacana penghentian penyidikan oleh KPK ini, Kalla menilai bahwa kewenangan itu diperlukan mengingat KPK bisa saja salah dalam melakukan proses hukum.
"KPK kan manusia biasa, bisa salah. Contohnya juga AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) minta penghentian, SP3 juga. Masak ketua KPK minta SP3 tetapi KPK tidak bisa (SP3), tidak adil kan?" ucap Kalla.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan dilakukan hari ini, ditunda. Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi motor penggerak revisi itu hingga kini belum menyampaikan penyempurnaan draf revisi UU tersebut.
Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. (Baca: Baleg Tunda Pembahasan Revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Nasional)
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. (Baca: Enam Fraksi di DPR Usulkan Masa Tugas KPK Hanya 12 Tahun)
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. (Baca: Enam Fraksi Ini Usul Program Pendidikan Antikorupsi Dihilangkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.