Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Din Syamsuddin: Tak Ada Kata Haram dalam Fatwa MUI soal BPJS Kesehatan

Kompas.com - 01/08/2015, 18:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com –
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin menegaskan, tidak ada pernyataan haram di dalam hasil kesimpulan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Din ini sekaligus mengklarifikasi sejumlah pemberitaan di media masa yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram.

“Secara umum saya memahaminya, itu tidak ada satu pun kata yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Dalam kesimpulan itu tidak ada satu pun yang menegaskan itu haram,” kata Din saat dijumpai di area Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Universitas Muhammadiyah Makassar, Sabtu (1/8/2015).

Din mengaku terkejut mengapa hasil kesimpulan Komisi Fatwa itu bocor ke publik. Menurut dia, seharusnya hasil kesimpulan tersebut dibahas terlebih dahulu di tingkat rapat pimpinan MUI yang rencananya akan digelar pekan depan setelah Muktamar Muhammadiyah. (Baca: BPJS Kesehatan Merasa Sudah Jalankan Prinsip Syariah)

“Apakah itu nantinya berbentuk fatwa atau rekomendasi, itu akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah melalui pernyataan tertulis,” ujarnya.

Meski begitu, Din mengamini, jika berdasarkan sudut pandang Komisi Fatwa MUI terdapat beberapa hal yang perlu menjadi catatan pemerintah di dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Catatan itu diantaranya BPJS Kesehatan dianggap mengandung unusur gharar (ketidakjelasan), maisir (memiliki unsur pertaruhan) dan riba.

“Oleh karena itu hal ini perlu mendapat penjelasan dari pemerintah karena masyarakat saat ini memandang pentingnya hal-hal yang berbau syariah,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya menyatakan bahwa BPJS tidak terganggu meski ada fatwa MUI. (baca: Menkes Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Terganggu Fatwa MUI)

Nila mengaku memantau reaksi masyarakat melalui berita di media massa setelah adanya fatwa MUI tentang BPJS. Menurut Nila, masyarakat tetap memerlukan BPJS sebagai program jaminan kesehatan.

Meski demikian, Nila menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) akan berdialog dengan MUI. (baca: Presiden Instruksikan BPJS Kesehatan Berdialog dengan MUI)

Ia menyebutkan, Dewan JSN telah mengirimkan surat permohonan dialog pada MUI. Menurut Nila, Dewan JSN telah menyiapkan bahan yang akan disampaikan kepada MUI.

"Jadi kita ingin tahu, mendiskusikannya dengan MUI," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com