Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Merasa Sudah Jalankan Prinsip Syariah

Kompas.com - 30/07/2015, 09:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Tim Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam. Hal tersebut disampaikan Ikhsan menanggapi fatwa MUI yang merekomendasikan pembentukan BPJS Syariah.

"Kita kan selama ini bekerja dengan prinsip gotong royong, tolong menolong, yang tidak sakit menolong orang sakit. Lalu kita juga nirlaba. Prinsip itu sebenarnya sudah sesuai rekomendasi," kata Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).

Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah ini, muncul karena kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.

Terkait hal itu, Ikhsan mengakui BPJS memang menerapkan sistem denda sebesar dua persen bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Namun, menurut dia, denda itu bukan lah untuk keuntungan BPJS. (Baca: Said Aqil: MUI Terlalu Mudah Obral Fatwa)

"Denda itu untuk jaminan sosial peserta lain juga," ucapnya.

Ikhsan juga mengakui BPJS sejauh ini membedakan segmentasi peserta saat pendaftaran. Namun, dia menjamin, pengobatan dan pelayanan yang diterima peserta tidak berbeda.

"Kalau penyakitnya perlu dioperasi, ya kita operasi tidak melihat kategorinya apa," ucapnya.

Ikhsan mengatakan, BPJS akan segera menggelar pertemuan dengan sejumlah ulama MUI. Salah satu tujuannya, adalah untuk menjelaskan prinsip dan cara kerja BPJS selama ini. (Baca: MUI Minta Pembentukan BPJS Syariah, Ini Tanggapan Jusuf Kalla)

Jika memang setelah pertemuan itu, MUI masih menganggap BPJS tak bekerja sesuai syariah, maka Ikhsan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai regulator untuk mengambil keputusaan. BPJS, menurut Ikhsan, siap bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin sebelumnya mengatakan, fatwa tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah bukan untuk meresahkan masyarakat. Menurut Ma'ruf, fatwa tersebut harus direspons pemerintah dengan membentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariah. (baca: Ini Alasan MUI Minta Pemerintah Bentuk BPJS Syariah)

Ia menjelaskan, fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah muncul karena dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.

"Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah, dan dana yang diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu, keluar fatwa BPJS tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com