Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ultimatum Pemerintah Revisi PP Jaminan Hari Tua dalam 2 x 24 Jam

Kompas.com - 06/07/2015, 22:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu 2 x 24 jam.

Tak hanya untuk JHT, pemerintah juga diminta merevisi PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP).

"Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK, JK, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT dalam waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan ketiga PP tersebut," demikian kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Saat dikonfirmasi kesiapan pemerintah atas permintaan DPR tersebut, Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri belum memberikan tanggapan. Demikian pula dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya.

Dalam RDP tersebut, Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu 1 x 24 jam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK, JK, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT.

Butuh waktu

Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua (JHT) masih terus diproses. Ia memastikan aspirasi tenaga kerja mengenai batas pencairan dana tersebut akan diakomodasi.

"Perubahannya saja yang kami masukkan ke dalam PP JHT yang baru sebagaimana yang dikehendaki pekerja buruh selama ini," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dengan revisi tersebut, kata Hanif, seharusnya sudah tak ada lagi polemik terkait hal tersebut. Ia menegaskan, revisi dilakukan bukan karena kesalahan pemerintah, melainkan justru karena merespons aspirasi di lapangan.

Menurut Hanif, terbitnya PP tersebut juga bukan karena pemerintah tergesa-gesa dan melupakan proses sosialisasi. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.

"Prosesnya sedang berjalan. Ini butuh waktu. Kalau revisi cuma mengetik doang itu sehari bisa. Masalahnya harus koordinasi dan rapat dengan banyak pihak," ujarnya.

Sebelumnya, aturan baru tentang JHT dan program ketenagakerjaan lainnya itu mengundang polemik di masyarakat. PP baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku tanggal 1 Juli 2015.

Gelombang penolakan datang dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, baik melalui viral maupun turun ke jalan.

Pada akhirnya, pemerintah pun berencana mengkaji ulang aturan tersebut. Besok, Selasa (7/7/2015), Komisi IX DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri setelah rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com