"Malah saya melihat, (revisi UU KPK) ini jangan-jangan ada kepentingan lain bekerja. Yang mengatasnamakan kepentingan perubahan namun enggak," kata Bambang Widjojanto, usai menjadi pembicara pada diskusi "Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK", di Bandung, Jumat (19/6/2015).
Pada Selasa (16/6/2015), dalam rapat Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum Yasonna H Laoly menyatakan revisi UU KPK masuk Proyeksi Legislasi Nasional (Proglegnas) 2015. Revisi ini inisiatif DPR karena perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Ia meminta supaya pemerintah dan DPR bisa mendukung KPK dalam menjalankan program pemberantasan korupsi di tanah air ini.
"Coba sekarang cek lembaga penegakan hukum yang miliki kewenangan penyadapan apakah hanya KPK. Apakah lembaga lain sudah diaudit, operating prosedur. Kenapa persoalan itu hanya terhadap KPK saja. BNN, Densus, Polisi, dan Jaksa juga ada alat penyadapan," kata dia.
Apabila memang ingin merivisi UU KPK, maka Bambang meminta kajian secara akademik apa yang menjadi kelebihan ketika UU KPK direvisi.
"Silakan berikan pada saya contoh naskah akademik terhadap revisi itu. Karena itu syarat. Enggak bisa ujug-ujug datang. Sekarang apa kekuatan dan kenapa ada usulan. Karena kalau tiba-tiba direvisi susah," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Indonesia Corupption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Revisi UU KPK juga menjadi salah satu tantangan bagi Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Isu pelemahan KPK jadi sesuatu yang krusial, jadi percuma pimpinan KPK yang nanti dihasilkan ideal dan bagus, tapi kewenangannya dipangkas lewat revisi UU KPK," kata Emerson.
Menurut dia, Pansel Komisioner KPK ditantang bukan hanya bisa menghasilkan calon pimpinan lembaga anti rasuah yang ideal semata.
"Kalau ingin dapat figur terbaik maka institusi KPK-nya juga harus diselamatkan. Tantangan Pansel KPK sangat berat. Selain untuk mendapatkan figur, kehawatiran kami kalau dapat pimpinan ideal tapi kriminalisasi tetap berjalan itu akan percuma atau sia-sia," kata dia.
Menurut Emerson, revisi UU KPK merupakan salah satu bukti adanya upaya pelemahan KPK.
"Kenapa tidak banyak figur baik yang mendaftar, selain kriminalisasi, proses fit and proper tes rumit ternyata mekanisme di DPR menjadi hambatan mereka," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.