Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Berantas Korupsi, Stop Kriminalisasi" di Satu Meja Kompas TV Malam Ini

Kompas.com - 10/03/2015, 20:00 WIB

Belum selesai kasus yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran kawan dekat KPK pun ikut terjerat.

Denny Indrayana, pegiat anti-korupsi, diperiksa atas kasus dugaan korupsi saat masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Kala itu, Denny melakukan inovasi pelayanan publik anti-pungli berbasis teknologi. Utamanya dalam sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembuatan paspor, yang mulanya dari sistem manual menjadi sistem elekronik.

Inovasi yang dilakukan oleh Wamenkumham Denny Indrayana untuk menekan antrean pembuatan paspor, menghindari pungli dan lebih transparan.

Namun, dengan total biaya yang terkumpul sebesar Rp 600 miliar dari biaya administrasi pada setiap pembuatan paspor tersebut dituding sebagai pungutan liar. Diduga kerugian negara Rp 32,4 miliar terjadi atas pengalihan sistem ini.

Tidak berhenti pada Denny Indrayana, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein juga menjadi terlapor atas tuduhan membocorkan rahasia negara.

Pasca kisruh KPK dan Polri, serangan bertubi-tubi kepada pegiat anti korupsi. Selain satu per satu pimpinan KPK menjadi tersangka dan terlapor, dan disusuli para pendukung KPK pun akhirnya dipolisikan.

Dari fakta yang terjadi, pertanyaan besar mengusik nurani. Apakah ini memberantas korupsi? Ataukah ini hanya bentuk kriminalisasi?

Simak pembahasannya malam ini pukul 20.00 WIB pada program “SATU MEJA” dalam episode “Berantas Korupsi, Stop Kriminalisasi”.

Diskusi yang dipandu oleh pembawa acara Ira Koesno akan menghadirkan Denny Indrayana (Mantan Wamenkumham), Kombes Pol Rikwanto (Kabag Penum Humas Mabes Polri), Bivitri Susanti (Peneliti Senior PSHK), dan Neta Pane (Ketua Presidium Indonesia Police Watch). (KompasTV/Ike Kesuma)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com