JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyidik KPK menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan pelayaran di Sorong, Papua. Kemungkinan ada tersangka lain dari Kementerian Perhubungan yang terjerat kasus tersebut.
"Ada dugaan penggelembungan. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, kemungkinan besar ada tersangka lain dari Kementerian Perhubungan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Ia mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan keterkaitan pihak lain dan penetapan tersangka baru. Namun, Johan tidak membeberkan siapa oknum dari Kementerian Perhubungan yang tengah dibidik oleh penyidik.
"Kasus ini masih dikembangkan. Dugaannya menguntungkan bisa untuk diri sendiri dan orang lain," ujar Johan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Budi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yakni kantor pusat PT Hutama Karya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur; beberapa ruangan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat; Kantor Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut; Kantor PT Hutama Karya di Kebayoran Baru; dan tempat tinggal Budi di Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga:
- KPK Panggil Dua Karyawan PT Hutama Karya Terkait Kasus Diklat Sorong
- Mantan General Manager PT Hutama Karya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka