"Enggaklah. Enggak sampai ke sana, mudah-mudahan selesai," ujar Lukman di Kantor Presiden, Rabu (17/9/2014).
Lukman, yang kini menjabat Menteri Agama, menilai, Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang menafsirkan mana pengurus yang sah dan yang tidak berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Dia berharap, semua elemen PPP tunduk pada AD/ART partai. Namun, mantan Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) itu tidak mau berkomentar lebih lanjut apakah pemecatan dan pengangkatan pengurus baru yang dilakukan Suryadharma Ali sah atau tidak berdasarkan AD/ART.
"Ya, itu nanti akan dipelajari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) mana yang sesuai dengan konstitusi partai, AD/ART partai," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pasca-pemilu presiden, PPP kembali mengalami konflik internal. Pada 9 September lalu, Suryadharma Ali dipecat dari posisi ketua umum oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat PPP melalui Rapat Pengurus Harian PPP.
Pemecatan yang digerakkan kubu Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuzy (Romy) didukung oleh 28 dewan pimpinan wilayah. Emron akhirnya diangkat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP. Suryadharma menolak pemecatan itu. Dia menganggap pencopotan ketua umum hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar.
Suryadharma yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama melakukan konsolidasi ke dewan pimpinan cabang. Dia juga memecat sejumlah pengurus DPP, mulai dari Romahurmuziy dan Emron, serta dua Wakil Ketua Umum lain, yakni Lukman Hakim dan Suharso Monoarfa. Suryadharma juga mengangkat pengurus lain yang merupakan loyalisnya.
Puncaknya, faksi Emron Pangkapi mendaftarkan struktur baru pengurus DPP PPP. Suryadharma pun melakukan hal yang sama dengan mendaftarkan kepengurusan yang dibentuknya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.