Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Kesaksian Nazaruddin Dapat Dipertanggungjawabkan Kebenarannya

Kompas.com - 11/09/2014, 15:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan  keterangan M Nazaruddin dalam persidangan Anas Urbaningrum dapat menjadi pertimbangan hakim. Jaksa Yudi Kristiana menilai, keterangan Nazaruddin selama persidangan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Kedudukan saksi M Nazaruddin dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu, bahkan sangat menentukan. Oleh hakim, dijadikan bahan pertimbangan hakim sebagai bahan pengambilan keputusan," ujar Yudi dalam sidang tuntutan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Yudi mengatakan, Nazaruddin pernah bersaksi dalam persidangan Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharram, Teuku Bagus M Noor, dan Andi Malarangeng. Semuanya, imbuh Yudi, terbukti melakukan apa yang dibeberkan Nazaruddin dalam kesaksiannya dan telah dijatuhkan pidana.

Yudi menganggap kesaksian Nazaruddin memiliki realitas, obyektivitas, kualitas, keterjalinan dengan keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Bahkan, kata Yudi, ada peristiwa tertentu yang hanya diketahui langsung oleh Nazaruddin sehingga dianggap mampu membangun keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan.

"Dengan demikian, semakin terang keterangan Nazaruddin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar Yudi.

Meskipun Nazaruddin juga didakwa dalam kasus suap proyek wisma atlet dan pernah melarikan diri ke luar negeri, ucap Yudi, pelarian Nazaruddin merupakan perintah dari Anas.

"Sungguh merupakan fakta menarik bahwa Nazar sampai diminta lari ke luar negeri sehingga timbul pertanyaan. Dalam persidangan ini terungkap bahwa kepergian Nazar ialah agar keterlibatan terdakwa (Anas) tidak terungkap," kata Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com