Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo: DKP Wiranto Inkonstitusional dan Ilegal

Kompas.com - 21/06/2014, 15:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu calon presiden Prabowo Subianto mempertanyakan konstitusionalitas dan legalitas pembentukan Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk Panglima ABRI Wiranto untuk merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari TNI pada tahun 1998 lalu.

"Berdasarkan Skep: Panglima ABRI No 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira, Panglima ABRI tidak punya wewenang untuk membuat DKP untuk perwira tinggi. Pangab hanya mempunyai wewenang untuk membuat DKP untuk perwira menengah, dari kolonel ke bawah," kata anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Andre Rosiade, di Jakarta, Sabtu (21/6/2014).

Selain itu, lanjut Andre, Skep itu juga mengharuskan anggota DKP minimal tiga orang yang memiliki pangkat lebih tinggi dari terperiksa. Faktanya, hanya satu orang yang saat itu memiliki pangkat lebih tinggi, yaitu Kasad Jenderal Subagyo HS.

"Ini menunjukkan Pak Wiranto sebagai Pangab sudah melakukan tindakan inkonstitusional yang melebihi wewenang beliau sebagai Pangab demi ambisi pribadi untuk menyingkirkan Prabowo Subianto. DKP Wiranto inkonstitusional dan ilegal," ujarnya.

Andre menjamin keabsahan Skep No 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira itu. "Kalau perlu, silakan cek ke Mabes TNI, silakan kejar Panglima TNI, silakan tanya apakah peraturan dalam Skep itu benar atau tidak," ujarnya.

Surat DKP terkait pemberhentian Prabowo sebelumnya tersebar melalui media sosial. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu, tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa dan negara.

Sebelumnya, Wiranto menggelar konferensi pers menanggapi tersebarnya hal tersebut. Dalam kesempatan itu, Wiranto di antaranya menyebut Prabowo terlibat penculikan aktivis pada tahun 1998 atas inisiatif sendiri. Wiranto juga menilai, tidak penting apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta publik untuk melihat substansi penyebab kenapa Prabowo bisa sampai diberhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com