JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto menilai surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto bukan lagi dokumen rahasia. Wiranto menganggap dokumen tersebut sudah menjadi milik publik karena merupakan bagian dari sejarah.
"Ini bukan lagi rahasia. Ini sudah jadi milik publik. Dilaporkan, disampaikan kepada masyarakat," kata Wiranto saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Wiranto menilai, sebaiknya perdebatan publik jangan terjebak pada pembocorannya, tetapi pada substansi surat yang beredar di publik. Menurut dia, perlu dibuktikan kebenaran seluruh substansi agar publik tahu.
Ia menganggap sangat mudah untuk membuktikan kebenaran surat tersebut. Pasalnya, enam orang yang menandatangani surat tersebut masih hidup. Mereka ialah Subagyo HS (saat itu Ketua DKP), Fachrul Razi sebagai Wakil Ketua DKP, Djahari Chaniago (sekretaris), dan tiga anggota DKP, Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, dan Yusuf Kartanegara.
"Mereka masih ada, bisa ditanyakan. Nggak mungkin semuanya lupa, pasti ingat bahwa substansi dari surat DKP itu benar atau salah," kata Wiranto.
Sebelumnya, beredar surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemberhentian Prabowo dari ABRI. Salah satu penanda tangan surat tersebut, mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi, membenarkan substansi surat yang beredar. (baca: Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI)
Pengamat pertahanan, Jaleswari Pramodhawardani, menilai, publik perlu tahu mengapa Prabowo diberhentikan. (baca: Pengamat: Publik Mesti Tahu Mengapa Prabowo Diberhentikan dari ABRI)