JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkenalkan lembaga baru dalam sistem peradilan pidana. Lembaga itu diberi nama Hakim Pemeriksa Pendahuluan, atau disebut juga Hakim Komisaris, yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan serta wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Eksistensi dan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan tercantum pada sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang sudah diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada DPR, pekan lalu. Hakim Pemeriksa Pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon.
Dalam Rancangan KUHAP yang diajukan pemerintah untuk mengganti UU Nomor 8 Tahun 1981, kewenangan menahan seorang tersangka dalam rangka penyidikan paling lama diberikan selama lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut umum. Jika masa penahanan habis, penyidik mengajukan permohonan secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan tembusan kepada jaksa penuntut umum
Setelah mendapat surat dari penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, Hakim Pemeriksa Pendahuluan wajib memberitahukan dan menjelaskan kepada tersangka. Pemberitahuan kepada tersangka itu bisa disampaikan melalui surat atau mendatangi secara langsung tersangka dengan menjelaskan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. Hakim Pemeriksa Pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan selama 20 hari dan perpanjangan itu disampaikan kepada tersangka.
Jika penyidikan masih belum selesai, RUU KUHAP masih memberikan kewenangan kepada hakim pengadilan negeri untuk memperpanjang penahanan selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi. Adapun dalam proses penuntutan hakim berwenang melakukan penahanan selama 30 hari dan masih bisa diperpanjang selama 30 hari lagi. "Apabila jangka waktu perpanjangan penahanan terlampaui, penyidik dan atau jaksa penuntut umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum," demikian yang tercantum dalam Pasal 60 RUU KUHAP.
Hakim Pemeriksa Pendahuluan juga diberi kewenangan menetapkan sah atau tidaknya penahanan. Jika memang penahanan dilakukan dengan tidak sah, Hakim Pemeriksa Pendahuluan bisa menetapkan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.
Penggeledahan rumah, bangunan tertutup, dan kapal harus mendapatkan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang diajukan jaksa penuntut umum. Bukan hanya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan pun harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Siapa Hakim Pemeriksa?
Hakim Pemeriksa Pendahuluan punya kewenangan besar dalam proses peradilan pidana. RUU KUHAP mengatur Hakim Pemeriksa Pendahuluan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Pengadilan Tinggi. Masa jabatan Hakim Pemeriksa Pendahuluan adalah dua tahun dan bisa diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
Berbeda dengan hakim praperadilan yang sudah dikenal dalam UU No 8/1981 tentang KUHAP, Hakim Pemeriksa Pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili semua jenis perkara dan tugas lain yang berhubungan dengan tugas pengadilan negeri. Setelah selesai menjalankan tugasnya, Hakim Pemeriksa Pendahuluan akan kembali sebagai hakim biasa selama belum mencapai usia pensiun.
Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak berkantor di pengadilan, tetapi berkantor di dekat rumah tahanan negara. Dia menjalankan tugas karena jabatannya seorang diri dan penetapan atau putusan Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
Dalam naskah akademis yang dilampirkan Rancangan Undang-Undang KUHAP, hakim pemeriksa pendahuluan disebut sebagai hakim komisaris. "Isinya bukan hal baru tetapi lebih merupakan revitalisasi lembaga praperadilan yang sudah ada dalam KUHAP," demikian argumen soal Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam naskah akademis RUU KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.