Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Sidang Majelis Kehormatan Bisa Ganggu Penyidikan

Kompas.com - 08/10/2013, 19:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menyatakan bahwa sidang etik oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi yang berlangsung secara terbuka bisa menganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Akil Mochtar di KPK. Akil adalah ketua MK nonaktif yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, proses pemeriksaan MKH dapat menganggu penyidikan KPK jika saksi yang dihadirkan MKH juga menjadi saksi yang diperiksa KPK dalam proses penyidikan. Dikhawatirkan, para saksi bisa menyeragamkan keterangan atau setir-menyetir ketika diperiksa KPK karena sudah mengetahui keterangan saksi lain yang diperiksa secara terbuka oleh MKH.

“Kalau keterangan seorang saksi didengar saksi lain, kemudian keterangan saksi lain itu menjadi seragam, atau ada saksi setir-menyetir, itu jelas menganggu. Tapi sekali lagi, KPK tidak bisa menjangkau kewenangan MK. Tentu keterangan yang diseragamkan tadi, kalau kemudian ada saksi yang juga dihadirkan MKH yang diperiksa dan memengaruhi keterangan mereka, itu bisa mengganggu proses penyidikan di KPK,” ungkap Johan.

Menolak untuk hadirkan penyidik

Selain itu, KPK menolak untuk menghadirkan penyidiknya dalam sidang etik MKH yang dijadwalkan pada Selasa (8/10/2013) malam ini. Menurut Johan, penyelidik/penyidik KPK hanya boleh menyampaikan keterangannya yang berkaitan dengan proses penyelidikan/penyidikan dalam persidangan di pengadilan.

Hal ini, kata Johan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Johan membenarkan bahwa pimpinan KPK menerima surat MKH yang isinya meminta agar penyidik dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan Akil.

Atas permintaan ini, pimpinan KPK belum mengirimkan jawaban resmi. Namun, menurut Johan, dapat dipastikan kalau penyidik KPK tidak akan menghadiri sidang etik yang digelar MKH malam ini. Selain tidak diperbolehkan memberikan keterangan di luar persidangan, menurutnya, tim penyidik KPK yang menangani kasus Akil kini tengah melakukan pemeriksaan.

Adapun MKH dibentuk untuk melakukan investigasi internal berkaitan dengan kasus Akil yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah.

MKH melakukan penelusuran dari segi etika serta mengenai penemuan ganja dan sabu di ruangan kerja Akil di kantor MK. Selain menjadwalkan pemeriksaan penyidik KPK, sidang MKH malam ini menjadwalkan permintaan keterangan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com