“Proses penanganan perkara yang ditangani KPK, di mana diatur dalam KUHAP, itu sifatnya tertutup. Penyidik atau penyelidik yang melakukan proses penyelidikan atau penyidikan hanya bisa didengar aktivitas penyidikan itu dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, sementara yang dilakukan majelis kehormatan MK ada proses etika dan itu dilakukan secara terbuka,” kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Johan membenarkan jika pimpinan KPK menerima surat dari Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang isinya meminta agar penyidik dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Menurut Johan, hingga soren ini belum dikirimkan jawaban resmi dari pimpinan KPK kepada MKH.
“Pimpinan KPK sedang membahasnya dengan penyidik,” tambah Johan.
Namun, kata Johan, dapat dipastikan kalau penyidik KPK tidak akan menghadiri sidang etik yang digelar MKH malam ini. Selain tidak diperbolehkan memberikan keterangan di luar persidangan, menurutnya, tim penyidik KPK yang menangani kasus Akil kini tengah melakukan pemeriksaan.
“Nanti malam dipastikan tak bisa penyidik atau satgas penyidikan dalam kaitan dengan operasi tangkap tangan itu didengar keterangannya di sidang kode etik Majelis Kehormatan MK yang dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Ada pun MKH dibentuk untuk melakukan investigasi internal berkaitan dengan kasus Akil yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah. MKH melakukan penelusuran dari segi etika serta mengenai penemuan ganja dan sabu di ruangan kerja Akil di kantor MK. Selain menjadwalkan pemeriksaan penyidik KPK, sidang MKH malam ini menjadwalkan permintaan keterangan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.