Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/08/2013, 08:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan yang salah satunya membahas masalah perhitungan kerugian negara terkait kasus Hambalang yang belum juga rampung. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat (16/8/2013).

"Salah satu diskusi yang dilakukan antara Ketua BPK dengan pimpinan KPK dan jajarannya adalah mengenai penghitungan kerugian negara berkaitan dengan Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurut Johan, dengan diadakannya pertemuan ini, KPK berharap perhitungan kerugian negara terkait proyek Hambalang segera diselesaikan BPK. Dia mengatakan, BPK telah menjanjikan kepada KPK batas waktu penyelesaiannya.

Namun, Johan mengaku tidak tahu kapan janji BPK akan menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara itu kepada KPK.

"Dalam pertemuan itu, tidak disebut waktu pastinya. Tapi, poinnya, pertemuan itu tidak hanya membahas kerugian negara Hambalang, ada hal lain yang dibicarakan. Mengenai waktu persisnya, saya kira BPK yang bisa jawab ini," katanya.

Selain itu, menurut Johan, pertemuan antara pimpinan KPK dan BPK ini menunjukkan koordinasi yang cukup baik antara kedua lembaga. Dia juga mengungkapkan, belum selesainya perhitungan kerugian proyek Hambalang ini mengurangi kecepatan KPK untuk menyelesaikan kasus Hambalang.

"Tetapi, memang akselerasi atau kecepatan untuk menyelesaikan penyidikan ke penuntutan, KPK menunggu penghitungan negara BPK karena sejak awal yang menghitung kerugian negara ini adalah BPK," tuturnya.

Adapun perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK diperlukan KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, kemudian dibawa ke persidangan.

Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

Sementara anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, menyatakan, pihaknya telah selesai menghitung kerugian negara dari proyek Hambalang. Ia tegaskan, pihaknya siap menyampaikan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelesaikan penghitungan kerugian negara untuk kasus yang sama.

Ali menjelaskan, pihaknya tak ingin menyampaikan laporannya kepada KPK bila laporan versi ITB belum diselesaikan. Pasalnya, dua laporan masing-masing milik BPK dan ITB dianggap sebagai dokumen yang tak dapat dipisahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com