"Sekarang timbul persoalan baru, bagaimana tentang lembaga MA, MK, BPK, dan MPR, di forum apa mereka dapat melaporkan kinerjanya kepada rakyat. Apa sanksinya apabila lembaga-lembaga tersebut tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada rakyat," ujar anggota Baleg DPR, Martin Hutabarat, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/8/2013).
Saat ini, laporan kepada rakyat baru dilakukan secara resmi oleh Presiden RI, DPR, dan DPD. Lembaga lainnya belum menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat. Oleh karena itu, Martin menuturkan bahwa persoalan itu kini dibahas di Tim Kajian Ketatanegaraan MPR dan Baleg DPR.
Di Baleg DPR, politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa arah pemikiran yang berkembang sekarang adalah pentingnya penyampaian laporan kinerja dilakukan oleh MA, MK, BPK, dan MPR setiap tahun kepada rakyat secara langsung.
"Untuk itu fungsi MPR dirasakan perlu diperluas dalam sistem ketatanegaraan kita sehingga, direncanakan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 akan diamandemen dalam waktu dekat ini. Bila disepakati, sidang MPR akan dilakukan setiap tahun sesudah pidato kenegaraan presiden," kata Martin.
Di sidang tahunan inilah, lembaga-lembaga negara seperti MA, MK, BPK, dan MPR berkesempatan menyampaikan laporan kinerjanya setiap tahun kepada rakyat secara langsung. Menurut Martin, jika gagasan ini disepakati melalui perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, maka pada tahun depan atau paling lama tahun 2015, rakyat sudah bisa mendengar lembaga-lembaga negara seperti MPR, MA, MK, dan BPK melaporkan hasil kinerjanya secara langsung melalui sidang tahunan MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.