Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Aceh Dapat Wewenang Kelola Migas

Kompas.com - 12/08/2013, 16:17 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah masih membahas dua peraturan pemerintah (PP) dan satu keputusan presiden (kepres) terkait kewenangan Aceh. Salah satu yang dibahas adalah soal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya minyak dan gas di Aceh.

"Minyak lepas pantai kalau diserahkan kepada Aceh bisa masalah. Oleh karena itu, jalan tengahnya diurus bersama-sama, dilibatkan Pemerintah Aceh," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri, Senin (12/8/2013).

Ia menyatakan, selain soal minyak dan gas, kewenangan lain yang akan dibagikan dengan Pemerintah Aceh adalah soal pertahanan batas pantai, kehutanan (terkait konservasi Gunung Leuser), pelabuhan, dan pendidikan agama.

Untuk membahasnya, kata dia, Kemendagri juga melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat masih menunggu tanggapan atau usulan dari Pemprov dan DPR Aceh mengenai peraturan tersebut dan berharap segera dilakukan pertemuan berkelanjutan guna menyelesaikan peraturan itu.

"Draf sedang di Aceh. Menunggu masukan dari mereka," katanya.

Ia berharap ketiga aturan itu dapat diselesaikan selama dua bulan ke depan. "Saya sudah minta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menjadwalkan tahapan pembahasan. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai, terhitung dari 15 Agustus hingga 15 Oktober," lanjut Gamawan.

Pembahasan dua PP dan Keputusan Presiden (Keppres) itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi qanun, khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh, terutama terkait pengelolaan migas dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.

"Tuntaskan apa yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal Migas, tanah, dan lain," ujar Zaini usai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kemendagri, Rabu (31/7/2013).

UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam, khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).

Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini, belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com