Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Tagih DPR soal Kewenangan Bahas RUU

Kompas.com - 27/07/2013, 03:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait kewenangan legislasi, belum ada satu pun pembahasan produk undang-undang yang melibatkan DPD. Dewan Perwakilan Rakyat didesak segera mengimplementasikan putusan MK itu.

"Tidak ada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan. Kalau tidak, semua undang-undang terkait kedaerahan tanpa melibatkan DPD cacat formal. Artinya, undang-undang itu inkonstitusional," ujar Ketua DPD Irman Gusman di sela-sela acara buka bersama di kediamannya, Jumat (26/7/2013).

Menurut Irman, keputusan MK sudah final dan mengikat sehingga tinggal dilaksanakan. Ia juga mengatakan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan UU terkait daerah tidak perlu lagi diatur dalam tata tertib persidangan. Menurut dia, hanya butuh kesiapan DPR untuk menerima kehadiran DPD dalam pembahasan. "Sekarang tinggal implementasinya," tegas dia.

Irman pun mengatakan hingga kini belum sempat ada pembahasan lebih lanjut antara pimpinan DPR dan DPD terkait masalah itu lantaran sekarang sedang masa reses. Namun saat reses berakhir, dia meminta DPR bisa langsung melibatkan DPD dalam pembahasan RUU terkait masalah daerah.

MK pada 27 Maret 2013 mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas sejumlah pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait daerah.

Ketua MK, yang saat itu masih dijabat Mahfud MD, mengatakan bahwa DPD sebagai lembaga negara juga memiliki hak untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kedudukan DPD, ujar dia, setara dengan presiden dan DPR.

Karenanya, papar Mahfud, pembahasan RUU bisa dibahas dalam Prolegnas oleh tiga lembaga, meskipun DPD hanya terlibat dalam konteks RUU yang terkait kedaerahan. Topik regulasi terkait daerah antara lain adalah otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com