Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

Kompas.com - 05/06/2024, 07:59 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kebutuhan administrasi adanya delegasi penuntutan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi pasca dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, jaksa KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh lantaran tidak menerima kewenangan untuk menuntut dari Jaksa Agung.

Baca juga: Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

"Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya," kata Pujiyono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Pujiyono menilai, langkah KPK untuk meminta delegasi penuntutan dari Jaksa Agung akan menyelesaikan sengketa kelembagaan.

Apalagi, Komisi Antirasuah itu banyak menangani perkara dugaan korupsi yang juga harus mendapatkan perhatian serius.

"Saya rasa clear, tinggal menyurati. Jadi jangan diperpanjang lagi," kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.


Di sisi lain, Komjak mempersilakan KPK untuk tetap melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pujiyono menilai, surat KPK kepada Jaksa Agung bisa mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

"Terlebih, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu disebutkan bahwa proses penuntutan oleh jaksa memang secara tersirat itu harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung," kata Pujiyono.

Ia pun menjelaskan bahwa ketentuan pendelegasian itu bisa dilihat dalam Pasal 12A, Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang KPK yang baru, atau revisi UU KPK.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Kondisi ini berbeda dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Dalam proses ini, KPK tidak perlu meminta delegasi kepada siapapun.

"Karena penyelidik dan penyidik itu memang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK dan beda dengan penuntut, kalau penuntut itu kan memang dari jaksa," kata Pujiyono.

"Ya way out-nya yang paling cepat ya harus koordinasi, menyurati saja kepada Jaksa Agung dan saya pikir cepat itu nanti," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com