JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kebutuhan administrasi adanya delegasi penuntutan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi pasca dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, jaksa KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh lantaran tidak menerima kewenangan untuk menuntut dari Jaksa Agung.
Baca juga: Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya
"Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya," kata Pujiyono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Pujiyono menilai, langkah KPK untuk meminta delegasi penuntutan dari Jaksa Agung akan menyelesaikan sengketa kelembagaan.
Apalagi, Komisi Antirasuah itu banyak menangani perkara dugaan korupsi yang juga harus mendapatkan perhatian serius.
"Saya rasa clear, tinggal menyurati. Jadi jangan diperpanjang lagi," kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.
Di sisi lain, Komjak mempersilakan KPK untuk tetap melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pujiyono menilai, surat KPK kepada Jaksa Agung bisa mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
"Terlebih, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu disebutkan bahwa proses penuntutan oleh jaksa memang secara tersirat itu harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung," kata Pujiyono.
Ia pun menjelaskan bahwa ketentuan pendelegasian itu bisa dilihat dalam Pasal 12A, Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang KPK yang baru, atau revisi UU KPK.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi
Kondisi ini berbeda dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Dalam proses ini, KPK tidak perlu meminta delegasi kepada siapapun.
"Karena penyelidik dan penyidik itu memang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK dan beda dengan penuntut, kalau penuntut itu kan memang dari jaksa," kata Pujiyono.
"Ya way out-nya yang paling cepat ya harus koordinasi, menyurati saja kepada Jaksa Agung dan saya pikir cepat itu nanti," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.