JAKARTA, KOMPAS.com - Kejakaaan Agung (Kejagung) enggan banyak berkomentar soal putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari dakwaan gratifikasi dan pencucian uang.
Adapun alasan hakim Tipikor menerima eksepsi Gazalba sehingga membebaskannya yaitu jaksa KPK disebut tidak mendapat delegasi dari jaksa agung buat penuntutan perkara.
"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Ketut juga menyorot soal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
UU baru tersebut juga menuliskan bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.
"Jadi itu yg dijadikan acuan untuk memutus perkara itu," ucap dia.
Ketut lantas kembali mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal ini.
Kejagung masih akan menunggu putusan itu inkrah.
"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim," ujar Ketut.
"Maka itu perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," ujar dia.
Baca juga: Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK
Sebelumnya diberitakan, Gazalba merupakan mantan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Eksepsi Gazalba dikabulkan oleh majelis hakim yang memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tahanan.
Kuasa hukum Gazalba dalam eksepsi atau nota keberatan menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan sela di Jakarta, Senin (27/5/2024) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.