JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan perlawanan atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.
Dalam putusan itu, Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
"Tim Jaksa, hari ini telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) kaitan dengan putusan sela majelis hakim dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Ali menuturkan, Tim Jaksa KPK menandatangani akta perlawanan itu melalui panitera muda (Panmud) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten
Menurut Ali, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun argumentasi hukum yang akan digunakan dalam upaya banding ini.
"Disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," tutur Ali.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.
Baca juga: KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan dan mengeluarkan Gazalba dari tahanan.
KPK pun telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim perkara tersebut.
“Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan Banding di kepaniteraan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ketua sementara KPK Naawi Pomolango, Selasa (28/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.