Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Kompas.com - 03/06/2024, 16:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengantisipasi berbagai alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dimintai tanggapan terkait Gazalba yang saat ini di luar tahanan dan berpotensi menghubungi para saksi.

Adapun Gazalba merupakan terdakwa gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“Tentu alat bukti yang kemudian diperkuat di dalam berkas perkara pasti sudah diantisipasi oleh Tim Jaksa,” kata Ali kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Ali mengatakan, sebagai Jaksa KPK, dirinya juga memiliki pengalaman dalam menangani perkara dugaan korupsi.

Menurut Ali, Tim Jaksa tetap akan membuktikan perkara Gazalba Saleh itu di muka sidang dengan barang bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik di persidangan.

“Bagaimana nanti ketika proses persidangan jaksa akan membuktikan di depan majelis hakim baik itu keterangan saksi maupun alat bukti yang dimiliki,” ujar Ali.

Selain itu, Ali juga mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa status cegah Gazalba agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Sebab, pencegahan hanya berlaku enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

“Enggak boleh melebihi dari itu. Ya seperti itulah bekerja hukum itu,” kata Ali.

Baca juga: Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Saat ini, KPK tengah menempuh upaya banding atas putusan sela yang membuat Gazalba Saleh bebas ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Jika permohonan itu dikabulkan, maka perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian.

Dalam agenda pembuktian itu, Jaksa KPK akan menghadirkan saksi, ahli, dan menyodorkan berbagai alat bukti di depan majelis hakim.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com