JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengantisipasi berbagai alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dimintai tanggapan terkait Gazalba yang saat ini di luar tahanan dan berpotensi menghubungi para saksi.
Adapun Gazalba merupakan terdakwa gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Tentu alat bukti yang kemudian diperkuat di dalam berkas perkara pasti sudah diantisipasi oleh Tim Jaksa,” kata Ali kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh
Ali mengatakan, sebagai Jaksa KPK, dirinya juga memiliki pengalaman dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Menurut Ali, Tim Jaksa tetap akan membuktikan perkara Gazalba Saleh itu di muka sidang dengan barang bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik di persidangan.
“Bagaimana nanti ketika proses persidangan jaksa akan membuktikan di depan majelis hakim baik itu keterangan saksi maupun alat bukti yang dimiliki,” ujar Ali.
Selain itu, Ali juga mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa status cegah Gazalba agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Sebab, pencegahan hanya berlaku enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.
“Enggak boleh melebihi dari itu. Ya seperti itulah bekerja hukum itu,” kata Ali.
Baca juga: Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP
Saat ini, KPK tengah menempuh upaya banding atas putusan sela yang membuat Gazalba Saleh bebas ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian.
Dalam agenda pembuktian itu, Jaksa KPK akan menghadirkan saksi, ahli, dan menyodorkan berbagai alat bukti di depan majelis hakim.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.