JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Dalam putusan itu hakim menyatakan jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba karena Direktur Penuntutan KPK tidak mengantongi surat pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
“Pastilah (banding). Mosok menerima putusan nyeleneh (menyimpang),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Alex menuturkan, jaksa KPK harus mengajukan banding untuk meneruskan perkara pokok Gazalba Saleh hingga tahap pembuktian di persidangan.
Baca juga: Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP
Jika KPK mengikuti sudut pandang hakim bahwa jaksa yang menyidangkan harus mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung, kasus-kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah akan terhenti.
Sementara, substansi perkara dugaan korupsi itu belum masuk tahap pembuktian di persidangan.
“Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalo hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama, atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” ujar Alex.
Ia pun menegaskan bahwa Undang-Undang KPK dengan jelas menetapkan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, tidak seperti pandangan majelis hakim yang megnabulkan eksepsi Gazalba.
Baca juga: 20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh
“Baca Pasal 51 Undang-Undang KPK. Mungkin hakimnya belum baca Undang-Undang KPK,” kata Alex yang juga pernah menjadi hakim adhoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.
Argumentasi itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dan membebasakan Gazalba dari tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.