Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Kompas.com - 28/05/2024, 13:14 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh, adalah putusan yang mengada-ngada dan ngawur.

Namun, Zaenur mengaku, menghormati putusan sela pengadilan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba Saleh.

Zaenur menegaskan bahwa kewenangan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penuntutan perkara di pengadilan, bukan berasal dari Jaksa Agung. Sebagaimana pertimbangan putusan sela hakim dalam perkara Gazalba Saleh.

Kewenangan KPK melakukan penuntutan itu bukan datang dari Jaksa Agung. Dia datang dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam Pasal 6 huruf e dinyatakan bahwa KPK itu bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Oleh karena itu, dia mengatakan, tidak ada satupun dasar hukum yang mengharuskan jaksa KPK mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung ketika akan melakukan penuntutan perkara dalam persidangan.

“Jadi alasan hakim menerima eksepsi Gazalba Saleh itu tidak berdasarkan hukum, mengada-ada dan ini baru pertama kali kami dengar. Karena dari zaman dulu ketika KPK berdiri dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 sampai sekarang dengan perubahan UU KPK, KPK itu kewenangan dari UU KPK, bukan penegak hukum lain,” ujar Zaenur menegaskan.

Namun, Zaenur mengatakan bahwa jaksa itu memang satu kesatuan di bawah Jaksa Agung, sebagaimana disebut dalam UU Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Kejaksaan RI.

Hanya saja, dia menegaskan bahwa UU Kejaksaan tersebut tidak berlaku bagi KPK. Di tambah lagi, Zaenur mengingatkan bahwa kewenangan penuntutan oleh KPK diberikan oleh undang-undang atau bersifat atributif.

“Dari zaman dulu KPK sudah menuntut ratusan perkara, itu tidak kewajiban Jaksa KPK untuk meminta pelimpahan kewenangan karena memang kewenangannya itu diberikan undang-undang. Jadi, kewenangan KPK dalam penuntutan itu kewenangan yang bersifat atributif,” katanya.

"Putusan sela pengadilan ini tidak berdasarkan undang-undang dan ini merupakan satu bentuk keputusan yang ngawur,” ujar Zaenur lagi.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Kemudian, dia mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak disebutkan bahwa jaksa KPK harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung sebelum melakukan penuntutan perkara di Pengadilan.

“Memang benar KPK tunduk pada KUHAP. Tapi kan dalam KUHAP tidak ada dikatakan juga ketika harus menuntut itu harus atas delegasi dari Jaksa Agung. Jadi, satu-satunya argumentasi bahwa jaksa kalau mau menuntut adalah delegasi Jaksa Agung itu dalam UU Kejaksaan. Tapi itu tidak berlaku untuk KPK,” katanya.

Lebih lanjut, Zaenur juga menyebut bahwa KPK bisa mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga, tidak logis jika saat menuntut jaksa KPK harus mendapat pendelegasian dari Jaksa Agung.

“KPK itu bahkan dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, baik Kejaksaan atau Kepolisian. Menjadi tidak logis kalau KPK di dalam meunutut harus izin Jaksa Agung tapi dia sendiri berwenang untuk ambil alih kasus dari Kejaksaan,” ujar.

Zaenur menjelaskan, aturan pengambilalihan perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan itu ada dalam Pasal 10A UU KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com