JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha menyebut, putusan sela perkara dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh adalah upaya melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Putusan ini menandakan adanya upaya untuk melemahkan independensi fungsi penindakan KPK dimana ternyata Hakim berpotensi ikut serta didalamnya,” kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Mantan penyidik KPK itu mengatakan, dalam pertimbangan putusan sela perkara Gazalba, hakim Pengadilan Tipikor menyebut jaksa KPK harus mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Baca juga: Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK
Padahal, kata Praswad, KPK didirikan dengan konsep independensi one roof enforcement system atau pemberantasan korupsi yang dilakukan satu atap.
Dalam sistem itu, pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan sendiri oleh KPK.
“Tidak boleh diintervensi oleh lembaga lainnya,” ujar Praswad.
Menurut Praswad, konsep tersebut diterapkan karena KPK didirikan untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi ketika lembaga lain tidak berfungsi optimal.
Desain lembaga yang bersifat khusus ini tercermin dalam Undang-Undang KPK yang berlaku lex specialis.
Baca juga: KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten
Oleh karena itu, ia berpandangan independensi KPK akan hilang jika proses penuntutan mengikuti kemauan atau pandangan hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.
Proses penuntutan KPK tidak lagi independen lantaran harus selalu mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui pelimpahan kewenangan.
“Artinya otoritas penuntutan KPK berada di bawah Jaksa Agung,” ujar Praswad.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Baca juga: Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan dan mengeluarkan Gazalba dari tahanan.
KPK pun telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim perkara tersebut.
“Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan Banding di kepaniteraan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ketua sementara KPK Naawi Pomolango, Selasa (28/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.