JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Hakim Agung Gazalba Saleh saat ini bisa disebut sebagai tesangka maupun terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gazalba sebelumnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah eksepsinya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan sela.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba saat ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK oleh pihak pengadilan.
“Berkas kan sudah lengkap tapi istilah di Penuntut Umum ini memang istilahnya menggunakan istilah terdakwa,” kata Ali saat ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten
Ali mengatakan, berkas perkara itu diterima Jaksa KPK dari tim penyidik ketika penyidikan dinilai selesai dan lengkap.
Meski demikian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, terdakwa merupakan tersangka yang dibawa di persidangan.
“Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah. Sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum,” kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu menekankan, meskipun berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa KPK, substansi perbuatan pidana Gazalba tidak gugur.
Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hanya mempersoalkan kedudukan Jaksa KPK yang dinilai tidak berwenang menuntut Gazalba karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
“Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan Gazalba Saleh belum disentuh sama sekali. Tapi berkasnya sudah lengkap,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh
Saat ini, KPK akan mengajukan banding atas putusan sela itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jika permohonan itu dikabulkan, perkara Gazalba akan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masuk ke tahap pembuktian.
“Berkasnya belum diuji. Substansi materiilnya belum disentuh sama sekali oleh hakim,” ucap Ali.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.