Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Kompas.com - 28/05/2024, 20:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Hakim Agung Gazalba Saleh saat ini bisa disebut sebagai tesangka maupun terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gazalba sebelumnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah eksepsinya  dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan sela.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba saat ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK oleh pihak pengadilan.

“Berkas kan sudah lengkap tapi istilah di Penuntut Umum ini memang istilahnya menggunakan istilah terdakwa,” kata Ali saat ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Ali mengatakan, berkas perkara itu diterima Jaksa KPK dari tim penyidik ketika penyidikan dinilai selesai dan lengkap.

Meski demikian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, terdakwa merupakan tersangka yang dibawa di persidangan.

“Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah. Sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu menekankan, meskipun berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa KPK, substansi perbuatan pidana Gazalba tidak gugur.

Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hanya mempersoalkan kedudukan Jaksa KPK yang dinilai tidak berwenang menuntut Gazalba karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

“Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan Gazalba Saleh belum disentuh sama sekali. Tapi berkasnya sudah lengkap,” tutur Ali.

Baca juga: KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Saat ini, KPK akan mengajukan banding atas putusan sela itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jika permohonan itu dikabulkan, perkara Gazalba akan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masuk ke tahap pembuktian.

“Berkasnya belum diuji. Substansi materiilnya belum disentuh sama sekali oleh hakim,” ucap Ali.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com