JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait transparansi informasi publik.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani berharap ke depannya instansi Korps Adhyaksa bisa menjadi semakin transparan.
"Ini kan dalam rangka kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat, agar Kejaksaan bisa lebih mengedepankan transparansi," kata Reda di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
"Informasi publik yang bisa di-share, share apa yang dikerjakan selama ini agar dapat diinformasikan kepada publik yang memang itu haknya publik," imbuh dia,
Reda mengatakan, berdasarkan penelusuran KIP, banyak hal yang sudah dikerjakan Kejagung namun tidak banyak terekspos ke publik.
Baca juga: Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif
Salah satu contohnya soal pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang banyak diadakan namun masih minim diungkap ke publik.
"Beliau (Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro) melihat 'oh ini mesti diangkat 'bahwa selama ini tersembunyi soal satu tadi RJ kan, RJ itu bentuk restorative justice pemenuhan keadilan kepada kondisi semula sehingga tidak ada pemidanaan," ucap Reda.
Oleh karena itu, Reda berharap dukungan KIP ini bisa lebih terbuka daalam memberikan informasi publik.
Kejagung juga membutuhkan kerja sama dengan KIP dalam hal menyortir informasi yang bisa dibuka ke publik.
Baca juga: KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja
"Makanya itu perlunya kerja sama dengan KIP, karena KIP sudah punya SOP-nya, punya pendomannya, 'oh ini yang memang bisa di publik', 'oh ini yang nggak perlu', gitu. Kan ada karena kan seperti Pak Ketua tadi bilang, nggak semuanya juga bisa dibuka, ya kan," ujar dia.
Selain itu, Reda juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akses informasi terhadap para kaum difabel.
Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menjelaskan pihaknya selama ini menggunakan Self Assessment Questionnaire (SEQ) untuk menilai transparansi dan keterbukaan suatu badan publik.
Menurut dia, banyak lembaga/kementerian yang masih belum informatif ke publik, termasuk Kejagung.
Namun, Donny menyebut, memang ada pengecualian sehingga tidak semua lembaga harus informatif atau terbuka, contohnya Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi
"Tapi saya kami 2022-2026, saya sudah ke BIN, saya sudah ke Badan Intelijen Negara, mereka selamanya tidak akan informatif kalau dengan kriteria-kriteria yang ada," ujar dia.
Meski begitu, Donny meyakini ke depannya Kejagung bisa menjadi lebih transparan dan terbuka. Ia mengatakan, KIP juga akan melakukan bimbingan teknis dengan Kejagung.
"Kan bimbingan teknis bisa dilakukan kepada badan publik dan kami harapkan saya boleh dong saya mengatakan pada era saya kelembaga-kelembaga yang pertahanan dan keamanan itu harus informatif, karena mereka penting untuk informatif. Caranya dengan apa? Caranya dengan berproses," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.