Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Kompas.com - 08/05/2024, 14:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Fauzi menggugat KPK karena merasa tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan.

Hakim Tunggal PN Jaksel Agung Sutomo Thoba menolak eksepsi dari Biro Hukum KPK.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Achmad Fauzi) praperadilan untuk seluruhnya," kata Agung saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Peras Tahanan Korupsi, Mantan Karutan KPK Minta Maaf

Hakim pun membebankan biaya perkara prpaeradilan ini kepada pemohon sebesar Rp 0.

Dalam pertimbangannya, Agung menyebut dalil Fauzi yang menuding dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa, harus dikesampingkan.

Sebab, hakim menilai surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) penanganan perkara itu sah.

KPK juga telah meminta keterangan dari Fauzi, petugas rutan, tahanan dan narapidana kasus korupsi.

"Haruslah dikesampingkan" ujar Agung.

Baca juga: Gugat Praperadilan, Eks Karutan KPK Minta Dibebaskan dari Rutan

Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi menyampaikan permintaan maaf telah terlibat dan membiarkan praktek pungutan liar (Pungli), Rabu (17/4/2024).Dokumentasi Humas KPK Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi menyampaikan permintaan maaf telah terlibat dan membiarkan praktek pungutan liar (Pungli), Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Agung juga menyebut KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, penetapan tersangka oleh KPK dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan uraian di atas, maka hakim berpendapat bahwa penetapan permohonan sebagai tersangka oleh termohon didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat 2 KUHAP," tutur Agung.

Fauzi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Baca juga: Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan kasus korupsi bersama puluhan petugas rutan di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak tahun 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapatkan setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com