JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku perlu betul-betul melihat kembali perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beralasan, obyek perkara yang sama, yakni mengenai pemberian uang miliaran rupiah ke Eddy oleh eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan tengah digugat secara perdata di pengadilan dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Eddy sebelumnya mengalahkan KPK di praperadilan sehingga status tersangkanya dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa saat ini untuk obyek yang sama juga sedang dilakukan gugatan perdata oleh di pihak mereka (Eddy) ya dan juga dilaporkan pidana,” kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi
“Kita juga akan, tadi beliau sampaikan, benar benar meneliti, benar benar melihat kembali perkara tersebut,” lanjut dia.
Gugatan perdata yang dimaksud Asep diajukan oleh orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi yang bekerja sebagai pengacara.
Yosi yang juga bekas mahasiswa Eddy di Universitas Gadjah Mada (UGM) menggugat Helmut Rp 16 miliar ke PN Jakarta Utara pada Rabu (7/2/204) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut pihak Yosi, Helmut mengingkari perjanjian honorarium fee lawyer. Pengusaha tambang nikel itu juga disebut menyampaikan fitnah dengan melaporkan gratifikasi Eddy, Yosi, dan asisten pribadi Eddy bernama Yogi ke KPK.
Selain itu, Yosi juga melaporkan Helmut ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan atau perbuatan curang dan merendahkan nama baik advokat dengan melaporkan ke KPK.
Baca juga: Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan
Asep menyebutkan, pimpinan KPK telah memerintahkan Inspektorat lembaga antirasuah melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan PN Jaksel yang memenangkan Eddy.
Tindakan itu perlu ditempuh agar KPK tidak kembali kalah menghadapi guru besar hukum pidana UGM tersebut di kemudian hari.
“Sehingga ketika di prapradilan kembali itu tidak kalah lagi gitu gugatanya atau permohonannya ditolak. Seperti itu. Ini eksaminasi dulu,” ujar Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM yang melibatkan Eddy Hiariej.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Belum Terima Sprindik Baru Eddy Hiariej dari Kedeputian Penindakan
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan dan kritik masyarakat menyangkut penanganan perkara Eddy.
“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pimpinan lembaga antirasuah belum menerima dokumen Sprindik Eddy Hiariej.
Dokumen itu diproses secara berjenjang dari di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sebelum akhirnya sampai di meja pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.