JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pileg 2024.
Penyebabnya, kuasa hukum KPU mengajukan perbaikan atau renvoi sebelum pengesahan alat bukti, saat sidang sudah berlanjut hingga tahap kedua ini.
Sementara itu, MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki jawaban KPU selaku termohon pada tahap-tahap sebelumnya.
Baca juga: Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace
"Tidak ada renvoi lagi," tegas Saldi di hadapan sidang, Selasa (7/5/2024).
KPU mencoba jalan tengah, menawarkan agar renvoi itu tetap dibacakan di dalam sidang sebagai pertimbangan majelis hakim.
Namun, Saldi tak mengindahkannya. Ia menegur Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, dan mengingatkan supaya lembaga penyelenggara pemilu itu juga menegur firma hukum yang menjadi pengacara mereka namun tak tertib hukum acara.
Baca juga: Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg
"Nanti Pak Afif kalau ada yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya, ini kayaknya ada masalah kayak begini," ucap Saldi.
"Ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati, ya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.