JAKARTA, KOMPAS.com - Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.
Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.
Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodir.
Dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK, terungkap sejumlah dalil permohonan perselisihan hasil pemilu yang berkaitan dengan masalah-masalah di atas. Apa saja?
Kontak senjata
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap terjadinya peristiwa kontak senjata antara aparat keamanan Indonesia dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) jelang hitung suara di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 1 Maret lalu.
Peristiwa ini diungkapkan di dalam sidang sengketa Pileg 2024 untuk menjawab dalil-dalil permohonan terkait pemberhentian 38 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melalui 4 surat keputusan (SK), berdekatan dengan tanggal terjadinya peristiwa tersebut.
Baca juga: MK: Papua Tengah Provinsi dengan Sengketa Pileg Terbanyak pada 2024
"SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota PPD di Kabupaten Intan Jaya dikarenakan adanya kejadian pada tanggal 1 Maret 2024, di ibu kota Kabupaten Intan Jaya, di mana terjadi kontak senjata TNI/Polri dan TPN-OPM," kata salah satu kuasa hukum KPU RI dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).
"Mengakibatkan 1 orang masyarakat sipil meninggal dunia dan 1 orang anggota tni menderita luka di perut," lanjut dia.
Ia menjelaskan, ketika itu para anggota PPD sedang berada di sekitar kantor KPU Intan Jaya.
"Di mana, kejadian berlangsung di samping kantor KPU, dan akhirnya dievakuasi di kantor Kapolres," ujar dia.
Lalu, pada 2-3 Maret 2024, terdapat jadwal untuk menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Sementara itu, beberapa anggota PPD tidak dapat berpartisipasi dalam rapat paleo rekapitulasi penghitungan suara karena trauma akibat kejadian kontak senjata itu.
Selain itu, dilaporkan pula terjadi kontak senjata susulan pada hari yang berbeda.
"Sehingga KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk dilakukan evaluasi dan mengambil alih untuk rekapitulasi Kabupaten Intan Jaya," ucap kuasa hukum itu.
Baca juga: Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas
Namun demikian, fakta ini dikroscek oleh ketua panel hakim 3, Arief Hidayat, kepada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hadir di dalam ruang sidang.
Anggota Bawaslu Papua Tengah, Yonas Yanampa, membantah bahwa kontak senjata tersebut terjadi di Intan Jaya.
"Di Puncak Jaya, bukan Intan Jaya," kata dia.
Penyanderaan pesawat