Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Kompas.com - 06/05/2024, 15:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kali kedua lantaran lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak membawa formulir C.Hasil Ikat yang di dalamnya termuat bukti autentik perolehan suara via noken di tingkat TPS/kampung di Papua Tengah.

Sebelumnya, Arief sudah menyoroti hal ini. Namun, nadanya meninggi karena tindakan KPU ini menyebabkan perdebatan di ruang sidang.

Perdebatan itu terjadi karena perbedaan pendapat antara KPU dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai metode pemungutan suara di salah satu wilayah di Papua Tengah.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

KPU menyebut, di wilayah itu, pemungutan suara digelar dengan metode one man one vote, sedangkan Bawaslu bersikeras bahwa metode pemungutan suara di wilayah itu masih menggunakan sistem noken/ikat.

"Ini yang disengketakan sedikit sekali, masak menghadirkan C1 (C.Hasil Ikat) enggak bisa?" kata Arief yang menjadi ketua hakim panel 3 dalam sidang lanjutan, Senin (6/5/2024).

"Jadi yang mempunyai data, yang mempunyai bukti itu sebetulnya ada di pihak termohon (KPU), jadi termohon harus yang lengkap," ujarnya.

Arief menegaskan, tidak seharusnya KPU selaku termohon justru mengandalkan bukti formulir C.Hasil Ikat yang dihadirkan oleh pemohon.

Baca juga: PPP Sebut Pergeseran Suara Pileg Paling Banyak di Papua, Noken Pindah Ke Partai Lain

Menurutnya, dilihat dari sisi mana pun, bukti formulir C.Hasil Ikat dari KPU itu lah yang dapat dianggap otentik.

"Kenapa kok enggak dilampirkan? Nanti kita disandingkan, di sana yang betul atau di sini yang betul. Biasanya termohon pihak terkait itu buktinya tidak otentik karena bisa menurut laporan saksinya. Lah yang otentik itu di sini (KPU) karena di sini punya data yang otentik," ungkap Arief.

"Jadi kita itu sangat bergantung pada termohon, datanya harus disaksikan kepada kita untuk bisa menentukan. Karena itu tadi yang punya data lengkap itu termohon," tegas dia.

Sebagai informasi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.

Baca juga: Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.

Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com