JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kali kedua lantaran lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak membawa formulir C.Hasil Ikat yang di dalamnya termuat bukti autentik perolehan suara via noken di tingkat TPS/kampung di Papua Tengah.
Sebelumnya, Arief sudah menyoroti hal ini. Namun, nadanya meninggi karena tindakan KPU ini menyebabkan perdebatan di ruang sidang.
Perdebatan itu terjadi karena perbedaan pendapat antara KPU dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai metode pemungutan suara di salah satu wilayah di Papua Tengah.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken
KPU menyebut, di wilayah itu, pemungutan suara digelar dengan metode one man one vote, sedangkan Bawaslu bersikeras bahwa metode pemungutan suara di wilayah itu masih menggunakan sistem noken/ikat.
"Ini yang disengketakan sedikit sekali, masak menghadirkan C1 (C.Hasil Ikat) enggak bisa?" kata Arief yang menjadi ketua hakim panel 3 dalam sidang lanjutan, Senin (6/5/2024).
"Jadi yang mempunyai data, yang mempunyai bukti itu sebetulnya ada di pihak termohon (KPU), jadi termohon harus yang lengkap," ujarnya.
Arief menegaskan, tidak seharusnya KPU selaku termohon justru mengandalkan bukti formulir C.Hasil Ikat yang dihadirkan oleh pemohon.
Baca juga: PPP Sebut Pergeseran Suara Pileg Paling Banyak di Papua, Noken Pindah Ke Partai Lain
Menurutnya, dilihat dari sisi mana pun, bukti formulir C.Hasil Ikat dari KPU itu lah yang dapat dianggap otentik.
"Kenapa kok enggak dilampirkan? Nanti kita disandingkan, di sana yang betul atau di sini yang betul. Biasanya termohon pihak terkait itu buktinya tidak otentik karena bisa menurut laporan saksinya. Lah yang otentik itu di sini (KPU) karena di sini punya data yang otentik," ungkap Arief.
"Jadi kita itu sangat bergantung pada termohon, datanya harus disaksikan kepada kita untuk bisa menentukan. Karena itu tadi yang punya data lengkap itu termohon," tegas dia.
Sebagai informasi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.
Baca juga: Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken
Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.
Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.