JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilu Legislatif 2024 terkait perolehan suara di Provinsi Papua Tengah.
Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon tidak membawa bukti formulir C.Hasil Ikat sebagai bagian dari pembuktian.
Padahal, formulir itu merupakan bukti perolehan suara tingkat pertama/TPS di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat/noken.
Bukti perolehan suara tingkat TPS itu dianggap penting, karena terdapat perbedaan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa
"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C.Hasil Ikat, kemudian (formulir) D.Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny dalam sidang, Senin (6/5/2024).
Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang panel 3 itu, Yulianto Sudrajat, menyebut bahwa bukti-bukti formulir C.Hasil Ikat itu masih mereka persiapkan sebagai bukti tambahan.
"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil Ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C.Hasil Ikat," jawab Enny.
Baca juga: Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil
Kemudian, ketua panel hakim Arief Hidayat meminta agar KPU melengkapi bukti tambahan berupa formulir C.Hasil Ikat di Papua Tengah itu pada siang ini juga. Namun, KPU berkeberatan.
"Kayaknya belum bisa (siang ini), Yang Mulia," jawab Yulianto yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI tersebut.
Hakim Enny Nurbaningsih juga menyoroti bukti KPU RI terkait dalil para pemohon yang dianggap tidak jelas.
Baca juga: Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1
Para pemohon di Papua Tengah mendalilkan soal adanya pengambilalihan rekapitulasi penghitungan suara di sejumlah kecamatan oleh KPU Kabupaten Puncak.
KPU RI telah menjawab dalil itu melalui bukti dengan nomor T6, namun dianggap masih belum jelas.
"Itu harus dijelaskan itu kenapa diambil alih. Bukti T6 menjelaskan apa? Karena di situ hanya dinyatakan diambil alih," tegas Enny.
Sebagai informasi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2025 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda
Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.
Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.