JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) Anggota DPR RI,DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung kurang dari 5 menit akibat pihak pemohon dan terkait tidak hadir.
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024), Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menjadi ketua majelis membuka sidang pukul 10.15 WIB.
Akan tetapi, sidang dengan nomor perkara 214-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu berlangsung tidak lama karena pemohon dan pihak terkait tidak hadir.
Baca juga: Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar
Yang hadir di ruang sidang hanya para kuasa hukum pemohon dan pihak terkait.
Mulanya Hakim Saldi meminta supaya pihak pemohon segera dihadirkan.
"Pemohon belum hadir, bisa dipanggil lagi? Bisa dicek lagi?" kata Hakim Saldi.
Baca juga: Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, Push Up
Petugas MK kemudian mencari pihak pemohon dan terkait buat dihadirkan dalam persidangan. Akan tetapi, keduanya tidak hadir di Gedung MK.
"Jadi pemohon tidak hadir, pihak terkaitnya juga tidak ada, sudah dicek dari tadi sih sebetulnya, tidak hadir, tapi sempat mengatakan bahwa mereka menarik diri dari permohonan ini," ujar Hakim Saldi.
Alhasil, Hakim Saldi kemudian memutuskan menutup perkara dan mengakhiri sidang.
"Oleh karena itu secara faktual kita temui bahwa yang bersangkutan tidak hadir di persidangan, maka kita menganggap bahwa pemohon untuk permohonan ini tidak serius," papar Hakim Saldi.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga
Hakim Saldi lantas melontarkan gurauan kepada para kuasa hukum yang sudah menghadiri persidangan.
"Jadi terima kasih ini kuasa hukum tidak perlu banyak-banyak pekerjaan, nanti akan kita laporkan," ucap Hakim Saldi.
"Terima kasih kita anggap ini selesai, sidang untuk Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan selesai. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," sambung Saldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.