JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) disebut membayar biduan atau penyanyi yang diundang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp 100 juta.
Hal ini diungkap mantan koordinator rumah tangga Kementan, Arief Sopian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Pengeluaran ratusan juta untuk biduan ini terungkap ketika Jaksa KPK menggali adanya uang Kementan yang digunakan untuk keperluan entertainment sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.
Baca juga: SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain ya?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Atas pertanyaan Jaksa, Arief pun mengakui ada pengeluaran untuk biduan yang diundang oleh SYL.
"Saksi menyebutnya beberapa kali (pengeluaran). Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa memastikan.
“Ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya ada biduan lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan, gitu Pak," terang Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya Jaksa lagi. "Iya betul," kata Arief membenarkan.
Jaksa lantas menyebutkan penyanyi bernama Nayunda untuk dikonfirmasi kepada Arief.
"Saya cek ternyata Nayunda ternyata rising star idol, itu berapa kali (transfer) ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa. "Satu kali saja," jawab Arief.
Baca juga: Terungkap, Uang Kementan Dipakai untuk Biayai Pembelian Kacamata, Mobil, dan Sunatan Cucu SYL
Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Resky sebagaimana perintah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.