JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya khitanan cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditanggung oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini diungkap eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Awalnya, Hakim Anggota Ida Mustikawati mendalami anggaran Kementan yang dikeluarkan Biro Umum untuk kepentingan SYL.
Salah satunya, Hakim mengungkap ada anggaran untuk biaya khitanan anak dari Kemal Redindo, Putra SYL.
“Sunatan siapa?” tanya Hakim Ida.
“Anaknya (Kemal Redindo) Yang Mulia,” jawab Hafidh.
“Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?” tanya Hakim lagi.
Baca juga: Kementan Tanggung Operasional Harian Rumah Dinas SYL
Kepada Majelis Hakim, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat khitanan dilakukan.
Ia juga mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut.
“Lupa nominalnya? sedikit atau banyak?” timpal Hakim mengulik ingatan Hafidh. “Cukup lumayan Yang Mulia,” jawab Hafidh.
“Lumayannya? ada berapa Rp 100 juta ? RP 200 juta?” tanya Hakim.
Lagi-lagi Hafidh mengaku lupa jumlah dana yang digunakan untuk khitanan cucu dari eks Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Namun, ia memastikan angka untuk biaya khitanan cucu SYL tidak sampai ratusan juta. “Enggak sampai Yang Mulia,” kata Hafidh.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.