JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diputuskan untuk ditunda.
Keputusan penundaan itu diambil Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantaran Syahrul Yasin Limpo disebut mengalami diare saat sidang berlangsung.
Peristiwa ini terjadi ketika Kuasa Hukum SYL menyampaikan kondisi kliennya saat empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diperiksa.
"Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya," kata kuasa hukum SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta
Mendengar pernyataan ini, Majelis Hakim kemudian berunding untuk menyikapi kondisi kesehatan SYL. Sesaat setelahnya, Majelis Hakim kemudian sepakat untuk menunda persidangan pekan depan atau pada Senin 6 Mei 2024.
Hakim Rianto pun meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan kembali empat saksi yang tengah diperiksa tersebut.
Keempatnya adalah mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengadaan Biro Umum Kementan RI Abdul Hafidh dan Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga (Rumga) Kementan) Arief Sopian.
Kemudian, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus dan Tenaga kontrak pramubakti non PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra.
"Berarti begini Pak (Jaksa) ya, dihadirkan saksi ini lagi ya dan kita (tambah) periksa saksi yang lain Minggu depan tanggal 6 Mei,” kata Hakim Rianto kepada Jaksa.
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo
Kepada saksi yang telah hadir, Hakim Rianto mohon permakluman lantaran kondisi terdakwa yang tengah sakit. Para saksi pun diminta untuk kembali hadir pada sidang selanjutnya.
"Baik saudara saksi mohon harap maklum saudara ya, ini persidangan belum bisa kita lanjutkan ini salah satu terdakwa, Pak Syahrul Yasin Limpo agak kurang sehat ya hari ini ada diare ya Pak,” kata Hakim Rianto.
“Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pada pemeriksaan saudara Minggu depan hari Senin depan," ujar hakim lagi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan Syahrul Yasin Limpo dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Hapus Chat Usai Komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.