Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

Kompas.com - 29/04/2024, 21:02 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diputuskan untuk ditunda.

Keputusan penundaan itu diambil Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantaran Syahrul Yasin Limpo disebut mengalami diare saat sidang berlangsung.

Peristiwa ini terjadi ketika Kuasa Hukum SYL menyampaikan kondisi kliennya saat empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diperiksa.

"Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya," kata kuasa hukum SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta

Mendengar pernyataan ini, Majelis Hakim kemudian berunding untuk menyikapi kondisi kesehatan SYL. Sesaat setelahnya, Majelis Hakim kemudian sepakat untuk menunda persidangan pekan depan atau pada Senin 6 Mei 2024.

Hakim Rianto pun meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan kembali empat saksi yang tengah diperiksa tersebut.

Keempatnya adalah mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengadaan Biro Umum Kementan RI Abdul Hafidh dan Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga (Rumga) Kementan) Arief Sopian.

Kemudian, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus dan Tenaga kontrak pramubakti non PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra.

"Berarti begini Pak (Jaksa) ya, dihadirkan saksi ini lagi ya dan kita (tambah) periksa saksi yang lain Minggu depan tanggal 6 Mei,” kata Hakim Rianto kepada Jaksa.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

Kepada saksi yang telah hadir, Hakim Rianto mohon permakluman lantaran kondisi terdakwa yang tengah sakit. Para saksi pun diminta untuk kembali hadir pada sidang selanjutnya.

"Baik saudara saksi mohon harap maklum saudara ya, ini persidangan belum bisa kita lanjutkan ini salah satu terdakwa, Pak Syahrul Yasin Limpo agak kurang sehat ya hari ini ada diare ya Pak,” kata Hakim Rianto.

“Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pada pemeriksaan saudara Minggu depan hari Senin depan," ujar hakim lagi.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan Syahrul Yasin Limpo dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Hapus Chat Usai Komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com