Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kompas.com - 19/04/2024, 11:09 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

Sumber MK RI

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menerima 33 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024.

Pengajuan dilakukan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, meskipun Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, namun MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Berikut daftar 33 pengajuan Amicus Curiae di MK per Kamis (18/4/2024).

  • Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  • Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  • TOP GUN
  • Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  • Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  • Pandji R Hadinoto
  • Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  • Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  • Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  • Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  • Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  • Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  • Amicus Stefanus Hendriyanto
  • Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  • INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  • Reza Indragiri Amriel
  • Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  • Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  • Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  • M Subhan
  • Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  • Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  • Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman
  • Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
  • Impian Indonesia
  • Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
  • Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
  • Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  • Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
  • JB Soebtoro
  • Henry Sitanggang & Partners
  • Sutarno dan Wisran
  • Aktivis Reformasi 98

Baca juga: Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 Amicus Curiae

Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus Curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Baca juga: Menerka Nasib Amicus Curiae di Tangan Hakim MK

Landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com