KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menerima 33 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024.
Pengajuan dilakukan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, meskipun Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, namun MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Berikut daftar 33 pengajuan Amicus Curiae di MK per Kamis (18/4/2024).
Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus Curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/19/11091541/daftar-33-pengajuan-amicus-curiae-sengketa-pilpres-2024-di-mk