Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Kompas.com - 19/04/2024, 11:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

CUKUP besar perhatian publik atas Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.

Terbukti, dengan “membanjirnya” penyampaian “Amicus Curiae” atau “Sahabat Pengadilan” yang diajukan lebih dari 33 kelompok orang dengan latar belakang beragam.

Ada yang perorangan, berkelompok, ada pula yang menggunakan nama organisasi.

“Ini Amicus Curiae terbanyak dalam sejarah Mahkamah,” kata Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan MK.

Perhatian masyarakat yang cukup besar menggambarkan betapa pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 seperti arena pertengkaran opini dan gagasan. Sangat bagus, karena masyarakat memilih jalur konstitusional untuk "bertengkar".

Apakah dengan membanjirnya Amicus Curiae ke MK akan memberikan pengaruh bagi hakim dalam memberikan putusan?

Amicus Curiae hanya sebatas pandangan masyarakat terhadap suatu perkara yang sedang ditangani pengadilan. Tradisi ini telah ada sejak zaman Romawi Kuno dan telah dipraktikkan dalam tradisi hukum Common Law seperti Indonesia.

Di Indonesia, praktik Amicus Curiae berdasar pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, pengadilan dapat meminta langsung pihak ketiga untuk memberikan pandangan atau fakta hukum tentang suatu perkara kepada seseorang dengan keahlian tertentu, atau pihak lain yang merasa berkepentingan dengan perkara dapat mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.

Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara, mereka bersifat Ad Informandum - pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan, tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Amicus Curiae bisa dilakukan secara perorangan atau dengan menggunakan organisasi yang tertarik untuk memengaruhi keputusan pengadilan dalam suatu perkara.

Fungsi utama Amicus Curiae untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok tertentu, yang siapa saja bisa melakukannya, tidak harus seorang pengacara.

Mereka bukan bagian dari penggugat, tergugat, atau turut tergugat (dalam sidang MK disebut pemohon, termohon dan pihak terkait), namun mereka memiliki kepentingan atas suatu kasus.

Dalam Sengketa PHPU Pilpres di MK tentu banyak pihak yang memiliki kepentingan atas sengketa tersebut.

Kepentingannya bermacam-macam, ada yang berkepentingan secara politik, kepentingan hukum, kepentingan keadilan (electoral Justice), kepentingan demokrasi dan lain-lain.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com