Salin Artikel

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Terbukti, dengan “membanjirnya” penyampaian “Amicus Curiae” atau “Sahabat Pengadilan” yang diajukan lebih dari 33 kelompok orang dengan latar belakang beragam.

Ada yang perorangan, berkelompok, ada pula yang menggunakan nama organisasi.

“Ini Amicus Curiae terbanyak dalam sejarah Mahkamah,” kata Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan MK.

Perhatian masyarakat yang cukup besar menggambarkan betapa pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 seperti arena pertengkaran opini dan gagasan. Sangat bagus, karena masyarakat memilih jalur konstitusional untuk "bertengkar".

Apakah dengan membanjirnya Amicus Curiae ke MK akan memberikan pengaruh bagi hakim dalam memberikan putusan?

Amicus Curiae hanya sebatas pandangan masyarakat terhadap suatu perkara yang sedang ditangani pengadilan. Tradisi ini telah ada sejak zaman Romawi Kuno dan telah dipraktikkan dalam tradisi hukum Common Law seperti Indonesia.

Di Indonesia, praktik Amicus Curiae berdasar pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, pengadilan dapat meminta langsung pihak ketiga untuk memberikan pandangan atau fakta hukum tentang suatu perkara kepada seseorang dengan keahlian tertentu, atau pihak lain yang merasa berkepentingan dengan perkara dapat mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.

Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara, mereka bersifat Ad Informandum - pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan, tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Amicus Curiae bisa dilakukan secara perorangan atau dengan menggunakan organisasi yang tertarik untuk memengaruhi keputusan pengadilan dalam suatu perkara.

Fungsi utama Amicus Curiae untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok tertentu, yang siapa saja bisa melakukannya, tidak harus seorang pengacara.

Mereka bukan bagian dari penggugat, tergugat, atau turut tergugat (dalam sidang MK disebut pemohon, termohon dan pihak terkait), namun mereka memiliki kepentingan atas suatu kasus.

Dalam Sengketa PHPU Pilpres di MK tentu banyak pihak yang memiliki kepentingan atas sengketa tersebut.

Kepentingannya bermacam-macam, ada yang berkepentingan secara politik, kepentingan hukum, kepentingan keadilan (electoral Justice), kepentingan demokrasi dan lain-lain.

Apapun kepentingannya, sengketa Pilpres 2024 tidak hanya pertarungan alat bukti pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu, tetapi juga pertarungan opini masyarakat luas.

Tinggal bagaimana Mahkamah menilai berdasarkan bukti yang dimiliki oleh para pihak yang berpekara.

Adapun Amicus Curiae patut diapresiasi sebagai partisipasi publik, sekaligus masih tingginya harapan dan kepercayaan kepada MK sebagai lembaga yang berwenang memutus PHPU Pilpres ini.

Apa dampak dengan “membanjirnya” Amicus Curiae?

Sebagai opini atau pandangan hukum, Amicus Curiae tentu sah-sah saja, baik itu pandangan berupa informasi, fakta-fakta atau hanya opini biasa atau hanya bersifat ad informandum.

Sebanyak apapun Amicus Curiae dikirim ke MK, karena sifatnya ad informandum, tentu MK tidak menjadikannya sebagai pertimbangan. Tidak semua pendapat, pandangan atau opini dapat digunakan untuk mengadili suatu perkara.

Ad informandum tidak bersifat mengikat, hanya berbentuk informasi tambahan dan tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim, tapi hanya menjadi pengetahuan hakim.

Dalam memutuskan perkara, yang dapat dipertimbangkan majelis hakim konstitusi adalah keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Misalnya, keterangan saksi, keterangan ahli atau bukti-bukti tertulis. Bukan pandangan Amicus Curiae yang bersifat Ad Informandum.

Apa yang hendak diberi masukan kepada hakim?

Megawati Soekarnoputri misalnya, dalam opininya “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” (Kompas, 8/4/2024), menyerukan kepada hakim Mahkamah untuk memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya berdasarkan Pancasila dan untuk rakyat Indonesia.

Tulisan Amicus Curiae Megawati ke MK itu merupakan pandangan yang bersifat umum dan universal mengenai keadaan politik, hukum, dan demokrasi Indonesia dan harapan seorang Negarawan terhadap keadilan di Indonesia. Megawati memiliki pandangan yang cukup mewakili sebagian warga negara.

Ada sejumlah tokoh lain yang juga mengirimkan Amicus Curiae ke MK. Pandangan para tokoh, pakar dan organisasi ini merupakan informasi yang dapat menjadi bahan pelajaran dan masukan bagi Mahkamah dalam memutus perkara PHPU 2024.

Saya merasa senang karena kehadiran tokoh-tokoh itu memberikan semacam masukan bagi hakim Mahkamah, sekaligus menyampaikan seruan moral bagi para hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya tanpa tekanan atau tanpa diikuti unsur kepentingan.

Berdasarkan apa Mahkamah memutus perkara?

Jelas, Amicus Curiae tidak menjadi pertimbangan untuk dimasukkan dalam bagian putusan, karena bersifat Ad Informandum.

Mahkamah memutus perkara berdasarkan dalil-dalil yang diungkapkan oleh para pemohon, yermohon, pihak terkait dan Bawaslu serta didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti yang diperiksa di persidangan.

Kalau kita amati persidangan, dalil-dalil permohonan para pemohon dan sanggahan termohon, pihak terkait dan Bawaslu, saya menduga permohonan akan ditolak oleh Mahkamah. Sebab dali-dalil yang diajukan sangat minim bukti, sehingga dapat terbantahkan.

Pembuktian dalam persidangan sangat penting, termasuk membuktikan kecurangan. Sengketa PHPU tidak berkaitan dengan sengketa proses, mainkan sengketa hasil. Sementara sebagian besar pokok permohonan berdalil mengenai proses, bahkan sebelum proses pencalonan.

Ini tidak masuk dalam yurisdiksi kewenangan Mahkamah dalam memutus perkara hasil pemilu. Perkara hasil pemilu adalah perkara yang berkaitan dengan pencoblosan, rekapitulasi hasil dari tingkat kecamatan hingga Nasional. Di luar itu tidak dapat disebut sengketa hasil.

Karena itu, betapapun Amicus Curiae "berperang" di Mahkamah, kalau pembuktian di pemeriksaan persidangan tidak kuat, maka sulit bagi Mahkamah untuk menilai informasi dari Amicus untuk dijadikan informasi yang memperkuat keyakinan untuk mengabulkan permohonan.

Namun terlepas dari prediksi pribadi saya, apresiasi besar kepada para tokoh yang ikut serta memberikan masukan kepada Mahkamah untuk rakyat, bangsa dan negara lebih baik.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/19/11085081/apa-gunanya-perang-amicus-curiae-di-mk

Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke