Jelas, Amicus Curiae tidak menjadi pertimbangan untuk dimasukkan dalam bagian putusan, karena bersifat Ad Informandum.
Mahkamah memutus perkara berdasarkan dalil-dalil yang diungkapkan oleh para pemohon, yermohon, pihak terkait dan Bawaslu serta didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti yang diperiksa di persidangan.
Kalau kita amati persidangan, dalil-dalil permohonan para pemohon dan sanggahan termohon, pihak terkait dan Bawaslu, saya menduga permohonan akan ditolak oleh Mahkamah. Sebab dali-dalil yang diajukan sangat minim bukti, sehingga dapat terbantahkan.
Pembuktian dalam persidangan sangat penting, termasuk membuktikan kecurangan. Sengketa PHPU tidak berkaitan dengan sengketa proses, mainkan sengketa hasil. Sementara sebagian besar pokok permohonan berdalil mengenai proses, bahkan sebelum proses pencalonan.
Ini tidak masuk dalam yurisdiksi kewenangan Mahkamah dalam memutus perkara hasil pemilu. Perkara hasil pemilu adalah perkara yang berkaitan dengan pencoblosan, rekapitulasi hasil dari tingkat kecamatan hingga Nasional. Di luar itu tidak dapat disebut sengketa hasil.
Karena itu, betapapun Amicus Curiae "berperang" di Mahkamah, kalau pembuktian di pemeriksaan persidangan tidak kuat, maka sulit bagi Mahkamah untuk menilai informasi dari Amicus untuk dijadikan informasi yang memperkuat keyakinan untuk mengabulkan permohonan.
Namun terlepas dari prediksi pribadi saya, apresiasi besar kepada para tokoh yang ikut serta memberikan masukan kepada Mahkamah untuk rakyat, bangsa dan negara lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.