Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Kompas.com - 19/04/2024, 11:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

CUKUP besar perhatian publik atas Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.

Terbukti, dengan “membanjirnya” penyampaian “Amicus Curiae” atau “Sahabat Pengadilan” yang diajukan lebih dari 33 kelompok orang dengan latar belakang beragam.

Ada yang perorangan, berkelompok, ada pula yang menggunakan nama organisasi.

“Ini Amicus Curiae terbanyak dalam sejarah Mahkamah,” kata Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan MK.

Perhatian masyarakat yang cukup besar menggambarkan betapa pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 seperti arena pertengkaran opini dan gagasan. Sangat bagus, karena masyarakat memilih jalur konstitusional untuk "bertengkar".

Apakah dengan membanjirnya Amicus Curiae ke MK akan memberikan pengaruh bagi hakim dalam memberikan putusan?

Amicus Curiae hanya sebatas pandangan masyarakat terhadap suatu perkara yang sedang ditangani pengadilan. Tradisi ini telah ada sejak zaman Romawi Kuno dan telah dipraktikkan dalam tradisi hukum Common Law seperti Indonesia.

Di Indonesia, praktik Amicus Curiae berdasar pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, pengadilan dapat meminta langsung pihak ketiga untuk memberikan pandangan atau fakta hukum tentang suatu perkara kepada seseorang dengan keahlian tertentu, atau pihak lain yang merasa berkepentingan dengan perkara dapat mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.

Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara, mereka bersifat Ad Informandum - pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan, tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Amicus Curiae bisa dilakukan secara perorangan atau dengan menggunakan organisasi yang tertarik untuk memengaruhi keputusan pengadilan dalam suatu perkara.

Fungsi utama Amicus Curiae untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok tertentu, yang siapa saja bisa melakukannya, tidak harus seorang pengacara.

Mereka bukan bagian dari penggugat, tergugat, atau turut tergugat (dalam sidang MK disebut pemohon, termohon dan pihak terkait), namun mereka memiliki kepentingan atas suatu kasus.

Dalam Sengketa PHPU Pilpres di MK tentu banyak pihak yang memiliki kepentingan atas sengketa tersebut.

Kepentingannya bermacam-macam, ada yang berkepentingan secara politik, kepentingan hukum, kepentingan keadilan (electoral Justice), kepentingan demokrasi dan lain-lain.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com