JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Laut Aceh Timur, Kamis (4/4/2024).
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam penangkapan ini.
Baca juga: Gerebek Pabrik Gelap Narkotika di Semarang, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita MDMA dan Sabu
Lima orang ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Rinciannya, kurir (2 tersangka), penerima (2 tersangka), dan pengendali (1 tersangka).
“Menurut pengakuan tersangka bahwa sabtu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah,” ujar Mukti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).
Mukti mengatakan, para pelaku mendapatkan upah pengiriman sabu Rp 10 juta per kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengambil sabu tersebut dari perairan Malaysia.
“Kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” kata Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.