Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gerebek Pabrik Gelap Narkotika di Semarang, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita MDMA dan Sabu

Kompas.com - 04/04/2024, 21:04 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai menggerebek pabrik gelap atau laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab), pada Rabu (3/4/2024). 

Penggerebekan itu dilakukan bersama Bea Cukai Soekarno Hatta dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY), bersinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto memaparkan kronologi penindakan narkotika tersebut. 

"Pada awal Januari 2024, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno Hatta menghimpun informasi (dari) intelijen akan adanya paket mencurigakan berisi narkotika golongan I jenis Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) dari Hongkong dan Tiongkok,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (4/4/2024).

Nirwala mengatakan, pihaknya meneruskan informasi tersebut ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca juga: Pabrik Narkoba Rumahan di Semarang Produksi Sabu dan Happy Water, Penghuni Tak Berbaur dengan Warga

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan mapping, profiling, dan observasi di sekitar wilayah Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jateng selama 1,5 bulan. 

"Kami mencurigai adanya aktivitas yang terindikasi produksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut yang dijadikan clandestine lab. Akhirnya pada 3 April 2024, tim gabungan menggerebek rumah itu," lanjut Nirwala.

Dari clandestine lab tersebut, petugas gabungan menyita 2.000 ml narkotika jenis sabu dan 2.000 saset happy water (MDMA) siap edar milik jaringan narkotika Malaysia-Indonesia.

Penggerebekan tersebut juga menyita bahan baku MDMA yang akan menghasilkan 1.500 saset MDMA siap edar dan menangkap dua orang tersangka berinisial PR dan F. 

Kedua tersangka mengaku memproduksi narkotika jenis sabu dan MDMA atas perintah KA, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Bareskrim Bongkar Home Industry Narkoba di Semarang, 2 Tersangka Ditangkap

Hasil produksi narkotika jenis MDMA tersebut akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.

Nirwala mengatakan, seluruh barang bukti dan tersangka saat ini diamankan Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku melanggar Pasal 114, Ayat 2 Juncto dan Pasal 132, Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.

Nirwala juga menegaskan, Bea Cukai berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. 

“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama instansi penegak hukum lainnya,” ujarnya. 

Baca juga: Berantas Peredaran Narkotika, Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Ganja melalui Jasa Ekspedisi

Dia mengatakan, sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com