Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Laut Aceh Timur, Kamis (4/4/2024).
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam penangkapan ini.
Lima orang ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Rinciannya, kurir (2 tersangka), penerima (2 tersangka), dan pengendali (1 tersangka).
“Menurut pengakuan tersangka bahwa sabtu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah,” ujar Mukti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengambil sabu tersebut dari perairan Malaysia.
“Kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” kata Mukti.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/11320831/polri-gagalkan-penyelundupan-19-kg-sabu-dari-malaysia