Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 16/04/2024, 07:25 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).

Gugatan praperadilan ini dilayangkan lantaran Achmad Fauzi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK oleh lembaga antirasuah itu.

"Pemohon praperadilan bernama Achmad Fauzi dan termohonnya Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga telah menunjuk Agung Sutomo Thoba sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili praperadilan yang diajukan oleh Achmad Fauzi.

"Sidang pertama, Senin 22 April 2024," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, Achmad Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain Fauzi, ada juga mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki juga turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi

Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Berikutnya, ada Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 bernama Ristanta dan PNYD lainnya bernama Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana, Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com